Pertanyaan :
Seorang telah belajar membaca Al-Quran, akan tetapi sudah lewat satu tahun dia tidak membacanya lagi. Apa hukum syari'at terhadap meninggalkannya itu?
Jawaban :
Segala puji bagi Allah subhanahu wa ta'alaa semata, shalawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam beserta keluarga dan sahabatnya, wa ba'du:
Tidak pantas (tidak patut) hal itu terjadi, dan kewajiban ahli ilmu yang berada disekitarnya menasehati dia dan menjelaskan keutamaan membacanya, mentadabburinya dan mengambil pelajaran darinya. Mudah-mudahan dia menerima nasehat itu dan mau membacanya lagi.
kita sebagai umat islam di anjurkan untuk selalu membaca al-qur'an.
BalasHapussetidaknya kita membaca setiap hari meskipun yang paling sedit jumlah ayatnya. dan janganlah kita meninggal atau tidak membaca al-qur'an.
apalagi al qur'an termasuk obat hati
Cholilsmart... Na'am.. Apa ente bilang itu emang benar,,, Bahwa Alquran adalah Obat Hati Bagi Mereka yang Beriman Kepada Allah 'azza wa jalla.
BalasHapus