*****TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN-KOMENTAR-JEMPOL-DAN-FOLLOW ANDA DI ARFAN BLOG™ MENEBAR ILMU MERAIH AMAL*****

Sabtu, 10 November 2012

Hukum Membaca Al-Fatihah Dalam Shalat

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata sebagaimana dalam Taysir Al-Ali Al-Qadir Ikhtishar Tafsir Ibni Katsir hal. 8-9:
Dalam permasalahan ini ada tiga pendapat:
1.    Wajib membaca. Yakni: Wajib membaca Al-Fatihah bagi imam, makmum, dan yang shalat sendiri.
Hal ini berdasarkan keumuman hadits-hadits yang datang dalam permasalahan ini seperti: 

لاَ صَلاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفاتِحَةِ الْكِتابِ
“Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Al-Fatihah.”
مَنْ صَلَّى صَلَاةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فَهِيَ خِدَاجٌ غَيْرُ تَمَامٍ
“Barangsiapa yang mengerjakan shalat apa saja yang dia tidak membaca Al-Fatihah di dalamnya maka shalatnya itu cacat, tidak sempurna.”
لاَ تَجْزِئُ صَلاةٌ لاَ يُقْرَأُ فِيْها بِأُمِّ الْقُرْآنِ
“Tidak syah shalat yang di dalamnya tidak dibaca surah Al-Fatihah.”
Ini adalah pendapat Asy-Syafi’i rahimahullah.

2.    Makmum tidak wajib membaca apa-apa sama sekali, baik itu Al-Fatihah maupun surah lainnya, baik itu pada shalat jahriah maupun shalat sirriah.
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal rahimahullah dalam kitabnya Al-Musnad dari Jabir bin Abdillah dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:

مَنْ كانَ لَهُ إمامٌ, فَقِرَاءَةُ الإمامِ لَهُ قِراءَةٌ

“Barangsiapa yang mempunyai (baca: bermakmum kepada seorang) imam, maka bacaan imam adalah bacaan dia juga.”
Akan tetapi pada sanadnya ada kelemahan. Malik juga meriwayatkannya dari Wahb bin Kaisan dari Jabir tapi dari ucapan beliau (baca: secara mauquf). Hadits ini telah diriwayatkan dari beberapa jalan, akan tetapi tidak ada satu pun di antaranya yang shahih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam. Wallahu A’lam

3.    Makmum wajib membaca Al-Fatihah pada shalat sirriah dan dia tidak wajib membacanya pada shalat jahriah.
Hal ini berdasarkan hadits yang tsabit dalam Shahih Muslim dari Abu Musa Al-Asy’ari dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

إنَّما جُعِلَ الإمامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ: فَإِذا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإذا قَرَأَ فَأَنْصِتًوا

“Tidaklah imam itu diangkat kecuali untuk diikuti: Karenanya jika dia bertakbir maka bertakbirlah kalian, dan jika dia membaca maka diamlah kalian …” -lalu Ibnu Katsir menyebutkan kelanjutan haditsnya-.
Demikian pula diriwayatkan oleh para penulis kitab As-Sunan, yaitu: Abu Daud, At-Tirmizi, An-Nasai, dan Ibnu Majah, dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:

 وَإذا قَرَأَ فَأَنْصِتًوا
“Dan jika dia membaca maka diamlah kalian.”
Hadits Abu Hurairah ini juga telah dinyatakan shahih oleh Muslim bin Al-Hajjaj. Maka kedua hadits ini menunjukkan benarnya pendapat ini, dan ini merupakan pendapat lama dari Asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala.
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

KAMI MEMBUTUHKAN KOMENTAR ANDA, MAKA SILAHKAN BERKOMENTAR DENGAN BAHASA YANG SOPAN

by ARFAN ALKENDARY

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...