*****TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN-KOMENTAR-JEMPOL-DAN-FOLLOW ANDA DI ARFAN BLOG™ MENEBAR ILMU MERAIH AMAL*****

Kamis, 20 Desember 2012

Fatwa | Tidak Patut Meninggalkan Membaca Al-Quran


Pertanyaan :

Seorang telah belajar membaca Al-Quran, akan tetapi sudah lewat satu tahun dia tidak membacanya lagi. Apa hukum syari'at terhadap meninggalkannya itu?

Jawaban : 

Segala puji bagi Allah subhanahu wa ta'alaa semata, shalawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam beserta keluarga dan sahabatnya, wa ba'du:

Tidak pantas (tidak patut) hal itu terjadi, dan kewajiban ahli ilmu yang berada disekitarnya menasehati dia dan menjelaskan keutamaan membacanya, mentadabburinya dan mengambil pelajaran darinya. Mudah-mudahan dia menerima nasehat itu dan mau membacanya lagi.

2 komentar:

  1. kita sebagai umat islam di anjurkan untuk selalu membaca al-qur'an.
    setidaknya kita membaca setiap hari meskipun yang paling sedit jumlah ayatnya. dan janganlah kita meninggal atau tidak membaca al-qur'an.
    apalagi al qur'an termasuk obat hati

    BalasHapus
  2. Cholilsmart... Na'am.. Apa ente bilang itu emang benar,,, Bahwa Alquran adalah Obat Hati Bagi Mereka yang Beriman Kepada Allah 'azza wa jalla.

    BalasHapus

KAMI MEMBUTUHKAN KOMENTAR ANDA, MAKA SILAHKAN BERKOMENTAR DENGAN BAHASA YANG SOPAN

by ARFAN ALKENDARY

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...